TENTANG DINAS

A.    Gambaran Umum Dinas Pendidikan
1.           Umum
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
Dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten mengemban fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
b.   Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan;
d.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.   Kedudukan
Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten mempunyai kedudukan sebagai Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten di Bidang Pendidikan.

a.   Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten mempunyai fungsi :
1)      Menyusun rencana dan program kerja tahunan Dinas.
2)      Melaksanakan urusan rumah tangga di bidang pendidikan.
3)      Memberi petunjuk dan menilai pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
4)      Merencanakan program, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan di bidang pendidikan.
5)      Memberikan pelayanan umum dan perizinan di bidang pendidikan.
6)      Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.
7)      Melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang pendidikan.
8)      Mengumpulkan dan mengolah data/informasi di bidang pendidikan serta menyiapkan pemecahan.
9)      Meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang pendidikan.
10)   Menyiapkan bahan pertimbangan dan kebijakan teknis dalam bidang pendidikan.
11)   Menilai prestasi kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas.
12)   Membagi tugas kepada bawahan dan memberikan bimbingan teknis pelaksanaan di bidang pendidikan.
13)   Menyusun laporan Dinas.
14)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugasnya.